Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesehatan Kelas II Panjang

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 356/MENKES/PER/IV/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, bahwa ada 16 Tugas Pokok dan Fungsi KKP yaitu sebagai berikut :

1. Pelaksanaan Kekarantinaan

2. Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan;

3. Pelaksanaan Pengendalian Risiko Lingkungan Di Bandara, Pelabuhan, Dan Lintas Batas Darat Negara;

4. Pelaksanaan Pengamatan Penyakit, Penyakit Potensial Wabah, Penyakit Baru, Dan Penyakit Yang Muncul Kembali;

5. Pelaksanaan Pengamanan Radiasi Pengion Dan Non Pengion, Biologi, Dan Kimia;

6. Pelaksanaan Sentra/Simpul Jejaring Surveilans Epidemiologi Sesuai Penyakit Yang Berkaitan Dengan Lalu Lintas Nasional, Regional, Dan Internasional;

7. Pelaksanaan, Fasilitasi Dan Advokasi Kesiapsiagaan Dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (Klb) Dan Bencana Bidang Kesehatan, Serta Kesehatan Matra Termasuk Penyelenggaraan Kesehatan Haji Dan Perpindahan Penduduk;

8. Pelaksanaan, Fasilitasi, Dan Advokasi Kesehatan Kerja Di Lingkungan Bandara, Pelabuhan, Dan Lintas Batas Darat Negara;

9. Pelaksanaan Pemberian Sertifikat Kesehatan Obat, Makanan, Kosmetika Dan Alat Kesehatan Serta Bahan Adiktif (OMKABA) ekspor dan mengawasi persyaratan dokumen kesehatan OMKABA impor;

10. Pelaksanaan Pengawasan Kesehatan Alat Angkut Dan Muatannya;

11. Pelaksanaan Pemberian Pelayanan Kesehatan Di Wilayah Kerja Bandara, Pelabuhan, Dan Lintas Batas Darat Negara;

12. Pelaksanaan Jejaring Informasi Dan Teknologi Bidang Kesehatan Bandara, Pelabuhan, Dan Lintas Batas Darat Negara;

13. Pelaksanaan Jejaring Kerja Dan Kemitraan Bidang Kesehatan Di Bandara, Pelabuhan, Dan Lintas Batas Darat Negara;

14. Pelaksanaan Kajian Kekarantinaan, Pengendalian Risiko Lingkungan, Dan Surveilans Kesehatan Pelabuhan;

15. Pelaksanaan Pelatihan Teknis Bidang Kesehatan Bandara, Pelabuhan, Dan Lintas Batas Darat Negara;

16. Pelaksanaan Ketatausahaan Dan Kerumah Tangga

Berdasarkan struktur organisasinya, KKP Kelas II terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha; mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyusunan program, pengelolaan informasi, evaluasi, laporan, urusan tata usaha, keuangan, penyelenggaraan pelatihan, kepegawaian, serta perlengkapan dan rumah tangga.
b. Seksi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pelaksanaan kekarantinaan, surveilans epidemiologi penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali, pengawasan alat angkut dan muatannya, lalu lintas OMKABA, jejaring kerja, kemitraan, kajian, serta pengembangan teknologi, pelatihan teknis bidang kekarantinaan dan surveilans epidemiologi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
c. Seksi Pengendalian Risiko Lingkungan; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengendalian vektor dan binatang penular penyakit, pembinaan sanitasi lingkungan, jejaring kerja, kemitraan, kajian dan pengembangan teknologi serta pelatihan teknis bidang pengendalian risiko lingkungan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat
negara.
d. Seksi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pelayanan kesehatan terbatas, kesehatan kerja, kesehatan matra, kesehatan haji, perpindahan
penduduk, penanggulangan bencana, vaksinasi internasional, pengembangan jejaring kerja, kemitraan, kajian dan teknologi, serta pelatihan teknis bidang upaya kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.