Rp 40 JUTA UNTUK BIAYA SEKALI UMRAH…

BANDARLAMPUNG: Pemerintah Arab Saudi sudah mulai membuka kesempatan untuk warga muslim dari seluruh dunia untuk ibadah umrah, termasuk dari Indonesia. Kabar baik itu tentunya layak disambut baik, khususnya dikalangan umat muslim, yang sudah lebih dari 8 bulan visa untuk kegiatan Umrah tersebut tidak dikeluarkan.

Namun dibalik kabar gembira tersebut, ada juga kabar yang cukup mengejutkan. Yakni biaya untuk melaksanakan ibadah Umrah yang minimal mencapai 40 juta rupiah. Angka tersebut tentu cukup fantastis, mengingat biaya ONH reguler dalam kondisi normal (tidak ada pandemi) tidak sebesar itu. Akan banyak membuat kaum muslim untuk berfikir ulang jika telah merencanakan untuk melaksanakan ibadah Umrah, karena selain menyangkut biaya yang meningkat cukup mahal, pemerintah Arab Saudi juga telah memberikan persyaratan bagi siapa saja yang hendak ber-umrah dan di tindak lanjuti melalui KMA nomor 719/2020, seperti di sarikan sebagai berikut:

PERSYARATAN JEMAAH

  1. Usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi
  2. Tidak memiliki penyakit penyerta/komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI)
  3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19
  4. Bukti bebas Covid-19, dibuktikan dengan aseli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit/laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku paling lama 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan/sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi)

KUOTA PEMBERANGKATAN

  1. Pemberangkatan jemaah selama masa pandemi Covid-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441 H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi
  2. Penentuan jumlah jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi

TRANSPORTASI

  1. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat pergi pulang, dan transportasi di arab saudi
  2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi pergi-pulang dilaksanakan dengan penerbangan langsung
  3. Dalam hal jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiketb transit dikecualikan dari ketentuan poin 2
  4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah di negara transit
  5. Transportasi dari Indonesia ke Arab saudi, selama di Arab Saudi, dan kembali ke Indonesia wajib dilakukan dengan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19
  6. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara Internasional yang telah ditetapkan oleh Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi Covid-19, yaitu: Soekarno-Hatta , Juanda, Sultan Hasanuddin, dan Kualanamu.

AKOMODASI DAN KONSUMSI

  1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jemaah, baik dalam negeri dan di Arab Saudi
  2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jemaah baik didalam negeri maupun di Arab Saudi
  3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jemaah dilakukan sesuai ketentuan pemerintah arab Saudi

PROTOKOL KESEHATAN

  1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan
  2. Pelayanan kepada jemaah selama didalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan
  3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi
  4. Protokol kesehatan selama di pesawat mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku
  5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksana protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab saudi demi perlindungan jemaah.

BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH

  1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh menteri agama
  2. Biaya pada poin satu dapatb ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19

PELAPORAN

  1. PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jemaah kepada menteri agama secara elektronik
  2. Laporan rencana keberangkatan jemaah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan
  3. Laporan kedatangan di Arab saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah jemaah tiba di arab Saudi
  4. Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga0 hari setelah jemaah tiba di tanah air
  5. PPIU wajib melaporkan jemaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun 1441 H yang membatalkan keberangkatannya

KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Dalam hal jemaah telah membayar biaya perjalanan ibadah Umrah sebelum KMA ini ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan
  2. Bagi jemaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan diberikan hak sebagai berikut: a. Mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan/b. Mengajukan pembatalan keberangkatan
  3. Bagi jemaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan
  4. Pengembalian biaya Umrah sebasgaimana dimaksud pada poin 3 adalah sebesar biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah
  5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada jemaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.

Demikian rangkuman KMA nomor 719 tahun 2020 terkait perjalana ibadah Umrah yang pada pelaksanaannya nanti tidak terlepas dari peran Kantor Kesehatan Pelabuhan…

(TIMRED:031120)

Author: Admin KKP Panjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *